Pantaskah Negara Ini Disebut Negara Demokrasi?
Negara
demokrasi seperti yang kita ketahui dan kita pelajari sejak sekolah dasar hingga saat ini merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Namun suatu negara bisa dikatakan sebagai negara demokratis , jika
negara tersebut mampu memenuhi syarat-syarat sebagai negara demokratis. Salah
satunya adalah adanya perlindungan, jaminan, pemajuan, serta pemenuhan Hak
Asasi Manusia (HAM) oleh Undang-Undang dan pengadilan.
Hal tersebut tentu sangat tidak sebanding dengan kasus-kasus yang paling populer saat ini yang sedang menimpa negara kita. Yaitu kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi-petinggi negara. Para koruptor yang
jelas-jelas terbukti menghabiskan uang negara dapat hidup bebas berkeliaran
tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Padahal dampaknya begitu besar karena
telah merugikan dan merusak nama baik negara di mata internasional. Hukuman mereka tak sebanding dengan apa yang mereka lakukan. Fasilitas-fasilitas penjara yang super nyaman tentu berbanding jauh dengan penjara-penjara bagi pencuri ayam.
Jelas hal ini membuktikan
adanya ketidakadilan pemberlakuan hukum di Negara ini. Bukankah dalam
undang-undang sudah dijelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan sama di
mata hukum. Hal ini juga sangat bertolak belakang dengan isi pancasila sila
ke-5 yang berbunyi " KEADILAN bagi seluruh rakyat Indonesia".
Adanya ketidakadilan ini
meyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi semakin
menipis. Mungkin sistem pemerintahan yang transparan sangat diperlukan dalam
kasus ini. Selanjutnya ini menjadi tanda tanya besar bagi kita sebagai penerus
bangsa untuk mencapai solusi yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar