Senin, 04 November 2013

Demokrasi



Pantaskah Negara Ini Disebut Negara Demokrasi?


Negara demokrasi seperti yang kita ketahui dan kita pelajari sejak sekolah dasar hingga saat ini merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun suatu negara bisa dikatakan sebagai negara demokratis , jika negara tersebut mampu memenuhi syarat-syarat sebagai negara demokratis. Salah satunya adalah adanya perlindungan, jaminan, pemajuan, serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Undang-Undang dan pengadilan.

Lalu bagaimana dengan negara kita indonesia? sudah pantaskah negara ini disebut negara demokratis?  Karena pada realitanya negara ini belum mampu memenuhi syarat sebagai negara demokratis. Hal ini dapat kita lihat pada banyak terjadinya masalah-masalah yang menimpa. Salah satunya tercermin pada masalah penegakkan hukum di negara ini. Kasus yang terjadi pada seorang nenek berusia 50 tahun bernama Minah, yang berasal dari desa Darmakiden, Banyumas, Jawa Tengah, .  Nenek Minah, pada usianya yang sudah senja harus berhadapan dengan pengadilan. Hal itu terjadi karena nenek minah mendapatkan tuduhan atas pencurian 3 buah kakao milik PT. RSA. Yang akhirnya hanya karena kasus sepele itu ia harus mendapatkan keputusan hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari. meskipun akhirnya ia tidak harus menjalani hukuman itu. Padahal masalah itu tidak seharusnya diselesaikan dengan cara sedemikian . Karena selain usianya yang sudah tua juga barang yang dicuri tidaklah pantas untuk dipermasalahkan sebab yang dicuri hanya 3 buah, mungkin jika yang di curi satu truk mungkin hal itu memang harus dilaporkan. Memang mencuri tetaplah mencuri. Yang merupakan perbuatan tidak terpuji dan merugikan orang lain. Namun sebagai manusia tidakkah kita memiliki hati nurani. Menurut saya masalah itu tidak seharusnya dibawah ke pengadilan , cukup dengan penyelesaian kekeluargaan pun sudah cukup untuk menyelesaikannya.
Hal tersebut tentu sangat tidak sebanding dengan kasus-kasus yang paling populer saat ini yang sedang menimpa negara kita. Yaitu kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi-petinggi negara. Para koruptor yang jelas-jelas terbukti menghabiskan uang negara dapat hidup bebas berkeliaran tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Padahal dampaknya begitu besar karena telah merugikan dan merusak nama baik negara di mata internasional. Hukuman mereka tak sebanding dengan apa yang mereka lakukan. Fasilitas-fasilitas penjara yang super nyaman tentu berbanding jauh dengan penjara-penjara bagi pencuri ayam.
 Jelas hal ini membuktikan adanya ketidakadilan pemberlakuan hukum di Negara ini. Bukankah dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan sama di mata hukum. Hal ini juga sangat bertolak belakang dengan isi pancasila sila ke-5 yang berbunyi " KEADILAN bagi seluruh rakyat Indonesia".
Adanya ketidakadilan ini meyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi semakin menipis. Mungkin sistem pemerintahan yang transparan sangat diperlukan dalam kasus ini. Selanjutnya ini menjadi tanda tanya besar bagi kita sebagai penerus bangsa untuk mencapai solusi yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar