Kamis, 28 November 2013

HAK ASASI MANUSIA

AUTIS JUGA INGIN SEKOLAH

     Saat seorang Anak terlahir di dunia ini tentunya orang tua memiliki kebahagian yang luar biasa dan orang tua  mempunyai segudang harapan. Bahkan beberapa orang tua merasa bahwa memiliki anak adalah anugerah, rezeki, bahkan kekayaan yang tak ternilai harganya yang diberikan oleh Allah. Selain itu seorang anak amanah dari Allah yang sudah seharusnya sebagai orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk mendidik dan memberikan kasih sayang kepada mereka. Orang tua pasti memiliki harapan-harapan kepada anaknya. Hampir semua orang tua menginginkan anaknya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, pintar, cerdas, berbakti kepada orang tua, bisa membanggakan orang tua, memiliki keterampilan dan ahli dalam segala hal, dan dapat mengharumkan nama keluarga. Namun bagaimana jika kehadiran anugerah yang diberikan oleh Allah tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bagaimana jika si anak terdiagnosa autis. seperti yang saya pernah lihat disekitar saya. Ada orang tua yang ketika memilki anak yang mengidap autis, mereka merasa malu dan menganggap anaknya sebagai aib. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak disekolahkan sampai usia dewasa. Sehingga mereka tidak pernah merasakan pendidikan sekolah. entah itu faktor ekonomi karena tidak sedikit pula anak autis yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ataupun hal itu disebabkan oleh pemikiran dangkal dari orang tua yang menganggap bahwa baik disekolahkan ataupun tidak, anak mereka tetaplah autis yang lemah dan tidak akan sembuh menjadi anak yang normal. Padahal bebarapa riset menjelaskan bahwa anak yang mengidap autis sebagain besar memiliki IQ yang sangat tinggi. Memang tidak mudah untuk mendidik anak autis. Biaya yang dikeluarkan pun tidak murah. Oleh karena itu sebagian besar anak autis yang sekolah di sekolah-sekolah inklusif adalah anak dari keluarga-keluarga yang berkecukupan. lalu bagaimana dengan anak autis yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Apakah mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti anak-anak yang lain? bukankah mereka juga anugerah Allah yang sudah menjadi kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan. Jika memang orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya yang autis, lalu kemanakah peran pemerintah? Memang anak autis tidak dapat di sekolahkan di sekolah-sekolah formal karena mereka tidak seperti anak-anak pada umumnya. Mereka memiliki keterbatasan dalam belajar. Oleh karena itu pemerintah harus menyediakan sekolah-sekolah inklusif (SLB atau Sekolah Luar Biasa) yang bisa menjadi ruang didik bagi mereka khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Karena mereka juga mempunyai hak-hak sebagai anak Indonesia. Pada kenyataannya banyak anak autis yang berprestasi.  Bahkan prestasi mereka tidak hanya di kanca nasional tetapi juga internasional hingga mereka dapat mengharumkan nama bangsa ini. Kemarin saya melihat salah satu acara di stasiun televisi nasional. Yang dalam acara itu mendatangkan anak-anak autis yang memilki bakat yang tidak diragukan dalam dunia musik. Ynag tentunya hal ini membuktikan bahwa anak yang autis yang selama ini kita kenla sebagai anak yang memilki keterbatasan, merasa memiliki dunia sendiri, dan tidak dapat berkomunikasi dengan baik terhadap lingkungan sekitarnya, ternyata mmmpu membuktikan kepada dunia bahwa mereka mampu berprestasi layaknya anak-anak normal. Dan mereka mampu membanggakan kedua orang tuanya. Namun hal itu tidak lepas dari peran orang tua yamg tidak patah semnagat dalam mendidik dan membesarkan anaknya. Dan yang PALING PENTING ingat bahwa ANAK adalah Anugerah dari Allah yang tak ternilai harganya......




Sabtu, 09 November 2013

Otoda


 Pengembangan Petani Tambak Di Sidoarjo

Pemerintah menyadari betapa besarnya potensi alam yang dimiliki pada sektor kelautan, karena laut dijadikan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Berkaitan dengan sumber daya perikanan dan kelautan, dalam Undang - Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diatur kewenangan daerah salah satunya adalah dalam pengelolaan wilayah laut, yakni 12 mil wilayah laut dari garis pantai akan berada di bawah kewenangan pemerintah propinsi dan sepertiganya (4 mil) akan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten / Kota. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan administra-si, tata ruang dan penegakan hukum yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut.

Pemanfaatan sumber daya kelautan tersebut belum maksimal, hal ini disebabkan karena kurang kuatnya lembaga - lembaga lokal, kondisi laut yang tidak menentu dan kurangnya teknik dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan potensi sumber daya yang ada menjadi beberapa sebab kegagalan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Di Indonesia budidaya ikan yang paling potensial dikembangkan di Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah strategis  dalam pengembangan perekonomian.  Sidoarjo diuntungkan dengan batas wilayah  2  aliran sungai, yakni Sungai Brantas dan Sungai Mas . Oleh karena itu Sidoarjo di kenal dengan sebutan kota delta yang artinya suatu daerah yang terbentuk akibat pengendapan oleh sungai atau muara sungai.

Budidaya ikan yang paling potensial dikembangkan di Kabupaten Sidoarjo adalah budidaya tambak dengan potensi wilayahnya sebesar 15.530,41 ha pada tahun 2009 berada di 8 Kecamatan, yakni Sidoarjo, Jabon, Buduran, Sedati, Waru, Tanggulangin, Candi, dan Porong.  Dengan potensi perairan lautnya yang cukup produktif dengan luas wilayah tangkapan sebesar 314 km². Budidaya tambak di Kabupaten Sidoarjo mampu mencatat produktivitas yang terus meningkat secara nyata dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang cukup produktif.Potensi yang ada di Sidoarjo ini sangat banyak dan perlu untuk dimaksimalkan sesuai dengan keberadaannya. Setiap tahun hasil tambak, terutama  udang dan bandeng yang menjadi ikon kota Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Pencemaran akibat  semburan Lumpur Lapindo Porong tidak berpengaruh negative karena para petani tambak tidak berhenti berinovasi untuk mempertahankan tambaknya.

Hasil tambak memberikan kontribusi besar  pada pendapatan daerah Kabupaten Sidoarjo dengan mengekspor hasil tambak tersebut.Hal ini tentu harus dikembangkan  sebagai penunjang perekonomian masyarakat Sidoarjo. Campur tangan pemerintah harus benar-benar serius pada proses tersebut. Pemerintah tidak boleh lamban dalam penanganan pada sektor perikanan ini. Selain itu diperlukan adanya komunikasi aktif dari petani sendiri kepada pemerintah.

Senin, 04 November 2013

Demokrasi



Pantaskah Negara Ini Disebut Negara Demokrasi?


Negara demokrasi seperti yang kita ketahui dan kita pelajari sejak sekolah dasar hingga saat ini merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun suatu negara bisa dikatakan sebagai negara demokratis , jika negara tersebut mampu memenuhi syarat-syarat sebagai negara demokratis. Salah satunya adalah adanya perlindungan, jaminan, pemajuan, serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Undang-Undang dan pengadilan.

Lalu bagaimana dengan negara kita indonesia? sudah pantaskah negara ini disebut negara demokratis?  Karena pada realitanya negara ini belum mampu memenuhi syarat sebagai negara demokratis. Hal ini dapat kita lihat pada banyak terjadinya masalah-masalah yang menimpa. Salah satunya tercermin pada masalah penegakkan hukum di negara ini. Kasus yang terjadi pada seorang nenek berusia 50 tahun bernama Minah, yang berasal dari desa Darmakiden, Banyumas, Jawa Tengah, .  Nenek Minah, pada usianya yang sudah senja harus berhadapan dengan pengadilan. Hal itu terjadi karena nenek minah mendapatkan tuduhan atas pencurian 3 buah kakao milik PT. RSA. Yang akhirnya hanya karena kasus sepele itu ia harus mendapatkan keputusan hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari. meskipun akhirnya ia tidak harus menjalani hukuman itu. Padahal masalah itu tidak seharusnya diselesaikan dengan cara sedemikian . Karena selain usianya yang sudah tua juga barang yang dicuri tidaklah pantas untuk dipermasalahkan sebab yang dicuri hanya 3 buah, mungkin jika yang di curi satu truk mungkin hal itu memang harus dilaporkan. Memang mencuri tetaplah mencuri. Yang merupakan perbuatan tidak terpuji dan merugikan orang lain. Namun sebagai manusia tidakkah kita memiliki hati nurani. Menurut saya masalah itu tidak seharusnya dibawah ke pengadilan , cukup dengan penyelesaian kekeluargaan pun sudah cukup untuk menyelesaikannya.
Hal tersebut tentu sangat tidak sebanding dengan kasus-kasus yang paling populer saat ini yang sedang menimpa negara kita. Yaitu kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi-petinggi negara. Para koruptor yang jelas-jelas terbukti menghabiskan uang negara dapat hidup bebas berkeliaran tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Padahal dampaknya begitu besar karena telah merugikan dan merusak nama baik negara di mata internasional. Hukuman mereka tak sebanding dengan apa yang mereka lakukan. Fasilitas-fasilitas penjara yang super nyaman tentu berbanding jauh dengan penjara-penjara bagi pencuri ayam.
 Jelas hal ini membuktikan adanya ketidakadilan pemberlakuan hukum di Negara ini. Bukankah dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan sama di mata hukum. Hal ini juga sangat bertolak belakang dengan isi pancasila sila ke-5 yang berbunyi " KEADILAN bagi seluruh rakyat Indonesia".
Adanya ketidakadilan ini meyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi semakin menipis. Mungkin sistem pemerintahan yang transparan sangat diperlukan dalam kasus ini. Selanjutnya ini menjadi tanda tanya besar bagi kita sebagai penerus bangsa untuk mencapai solusi yang diharapkan.